KedaiPena.Com – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku pembacokan, yakni M (18), A (18), dan seorang pelajar berinisial IK (15) di kediamannya masing-masing pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga pelaku terbukti melakukan pembacokan terhadap MM (20) dan seorang pelajar, SP (15) saat aksi perang sarung berujung tawuran yang terjadi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tawuran kelompok remaja itu dipicu dari perselisihan pada saat pertandingan sepakbola antara kedua kelompok tersebut.
“Sebelumnya bertanding bola dengan bertaruh uang Rp50 ribu. Dan saat ada tim yang menang, tim yang kalah ini tidak membayarkan uang yang sudah disepakati. Karena merasa dicurangi, timbul dendam. Kemudian mereka pun sepakat janjian untuk menuntaskannya dengan perang sarung,” ucap Maruli begitu dirinya disapa, Senin (11/4/2022).
Namun, kata Maruli, ketika aksi perang sarung terjadi, kelompok pelaku yang merupakan pemenang dalam pertandingan sepakbola merasa dendam, lantaran merasa dicurangi. Sehingga, mereka pun membawa senjata tajam jenis clurit.
“Saat perang sarung, salah satu kelompok malah membawa clurit. Dan saat bertemu langsung membacok tubuh korban,” katanya.
Akibat dari hal itu, korban MM (20) harus mengalami luka serius dibagian punggung sepanjang 25 cm akibat terkena sabetan senjata tajam, sedangkan korban yang lainnya, yakni SP (15) mendapatkan luka sepanjang 15 cm di bagian paha sebelah kiri.
Diketahui, kedua korban tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajad Prawiranagara Serang.
“Pengakuan para pelaku, mereka mendapat senjata tajam itu ada yang pinjam dari teman, dan ada yang beli online seharga Rp150 ribu. Dan masih ada pelaku lain yang masih kita kejar,” imbuhnya.
Dari perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Dan dikenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2004.
“Bagi para pelaku, ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi