KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati Effendi menekankan, perlunya sinergitas antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Pemerintah Daerah (Pemda) hingga instansi terkait guna mengatasi masalah dan menangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Hal itu disampaikan Nurhayati sapaanya
saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka pada Minggu (24/9/2023). Hasilnya, Kemnaker berhasil mencegah 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Perlunya sinergitas antara BP2MI,Kemenaker, Pemda dan instansi terkait lainnya dalam hal pencegahan dari sosialisasi mengenai bagaimana mendapatkan pekerjaan yang legal dan prosedural,” kata Nurhayati, Selasa,(26/9/2023).
Nurhayati menegaskan, pentingnya penegakkan hukum yang keras terhadap para otak dan backing dari pelaku penyalur PMI ilegal. Nurhayati memberikan usul untuk memberikan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati kepada otak penyalur PMI ilegal di Indonesia.
“Lalu juga mengamati dan memperketat daerah-daerah gemuk untuk keberangkatan para PMI illegal dan daerah tujuan yang banyak menerima PMI illegal,” beber Nurhayati.
Nurhayati sendiri mengapresiasi, langkah Kemenaker dan Kepolisian yang terus menangani kasus PMI ilegal. Nurhayati mengingatkan, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjadi tenaga kerja migran yang legal dan prosedural di Indonesia.
“Tentu tugas pemerintah bertanggung jawab dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana menjadi tenaga kerja migran yang legal dan prosedural tentunya perlindungan hukum terhadap para pekerja migran,” tandas Nurhayati.
Diketahui, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka pada Minggu (24/9/2023). Hasilnya, Kemnaker berhasil mencegah 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Dari 32 PMI ilegal, 2 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Majalengka.Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koprasi Usaha Kecil Menengah (Kadisnaker KUKM) Majalengka Arif Daryana.
Laporan: Tim Kedai Pena