KedaiPena.Com – Pemberantasan illegal fishing dan penyelundupan barang ilegal diperairan Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara kembali dilakukan dengan digelarnya operasi oleh tim gabungan Polres Asahan, Rabu (7/9).
Operasi itu melibatkan 70 personil terdiri dari Polres Asahan, Lanal Tanjung Balai-Asahan, Diskanla Asahan, Diskanla Kota Tanjung Balai, Dinas Perhubungan Asahan, Kodim Asahan, Polair Tanjung Balai dan PSD KP Tanjung Balai.
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan di wilayah perairan itu. Ini dilakukan untuk menertibkan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan seperti kapal pikat trawl dan pukat tarik.
“Kita hanya menjalankan amanat undang undang, bila nantinya ada yang tertangkap, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Operasi gabungan ini dibagi dalam dua kelompok. Pertama operasi razia di wilayah Selatan dan kelompok lainnya ke wilayah Utara. Selama berlangsungnya razia, petugas gabungan memeriksa 18 Kapal yang dicurigai menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang undang.
“Petugas hanya menemukan tiga kapal yang tidak lengkap administrasi dalam berlayar seperti ijin berlayar dan lainnya. Setelah kita himbau untuk melengkapi administrasi dan diserahkan ke petugas PSD KP, mereka kembali berlayar,” jelas Tatan.
Tatan mengungkapkan, selain sebagai tugas dan kewajiban, operasi gabungan tersebut juga sebagai jawaban atas permintaan nelayan tradisional yang meminta agar kapal pukat trawl dan tarik ditertibkan.
Sementara itu, Danlanal Tanjung Balai-Asahan Letkol Teguh mendukung operasi gabungan ini. Selain untuk mencegah ilegal fishing juga untuk mencegah masuknya barang barang ilegal serta narkoba dari perairan yang dibawa dari negara tetangga.
“Pelabuhan kecil atau tikus dipinggiran perairan Asahan-Tanjung Balai inikan banyak, jadi dengan adanya operasi gabungan, dapat meminimalisir kegiatan yang dilarang undang undang,” jelasnya.
Operasi yang dilakukan itu mendapatkan apresiasi dari nelayan tradisional setempat. Nelayan berharap, rajia itu dapat dilakukan secara rutin, agar penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh Undang-undang tidak lagi beroperasi.
“Ya baguslah cek ada rajia ini, biar kapal pukat trawl itu tak lagi mengganggu kehidupan nelayan kecil seperti kami. Apalagi udah jelas alat tangkap yang mereka gunakan dilarang negara,” kata seorang nelayan, Andra Simangunsong.
(Dom)