KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kajagung) seharusnya dapat meniru langkah Polri yang berani melakukan pencopotan kepada petingginya lantaran terlibat dalam kasus buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tiga jenderal yang dicopot Kapolri Idham Aziz, di antaranya Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo
“Sikap berani dan tegas ini harus ditindaklanjuti pula pada institusi lain. Karena spektrum kasus Djoko Tjandra nyata meluas, pihak Kejaksaan Agung pun harus transparan dan segera bertindak seperti Polri ,dalam menindak oknum jaksa yang diduga juga terlibat dalam serangkaian kasus Djoko Tjandra,” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra kepada wartawan, Minggu, (26/7/2020).
Azmi begitu ia disapa, meminta agar dugaan keterlibatan oknum di Kejagung terkait kasus buron Djoko Tjandra harus menjadi atensi segera dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Karena hambatan pemberantasan korupsi di negeri ini bisa juga karena pengaruh personil tertentu dari dalam sistem lembaga penegak hukum sendiri,” ungkap Azmi.
Azmi menambahkan, gejala tidak sehat yang dilakukan orang tertentu atas nama penegakan hukum ini harus diberantas oleh Kapolri maupun pimpinan lembaga penegak hukum lainnya.
“Harus diberantas hingga tuntas agar lembaga hukum dapat menjadi fundamen penyangga rasa keadilan dalam masyarakat dan langkah ini jika tuntas dapat mendorong poin image masyarakat terhadap kepolisian terus semakin baik,” tandas Azmi.
Laporan: Muhammad Hafidh