KedaiPena.Com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mangkir pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataanya soal wacana amandemen UUD 1945 yang dilaporkan ke MKD DPR. Bamsoet beralasan tak bisa hadir memenuhi panggilan MKD pada Kamis,(20/5/2024) lantaran padatnya kegiatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun menanggapi pemanggilan Bamsoet buntut terkait pernyataan Bamsoet soal wacana amandemen UUD 1945 yang dilaporkan ke MKD DPR. MKD memastikan telah melayangkan surat kepada Bamsoet.
“Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yabg sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024,” kata Adang membacakan surat dari Bamsoet dalam sidang MKD hari ini.
Adang melanjutkan, dalam surat tersebut Bamsoet memastikan sangat menghormati panggilan sidang yang dilayangkan oleh pimpinan MKD. Menurut Adang, Bamsoet memegang teguh prinsip tersebut.
“Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD,” pungkas Adang mengakhiri isi surat Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanggapi laporan ke MKD DPR yang dilayangkan mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari. Bamsoet mengklaim tidak terlalu mempermasalahkan laporan itu.
“Senyumin aja (laporan ke MKD), karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong,” kata Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
“Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas,” sambungnya.
Laporan: Muhammad Lutfi