KedaiPena.Com – Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu menilai, sikap reaksioner KPK terhadap Pansus Angket KPK yang dibentuk oleh DPR RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan.
Hal itu dikarenakan, KPK sebagai kategori lembaga negara seharusnya wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR yang dimandatkan oleh Konstitusi (UUD) dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.
“KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan negara kita,” ujar Masinton di Jakarta, Minggu (18/9).
Masinton menjelaskan, Hak Angket yang digulirkan oleh DPR adalah perintah konstitusi yang dimiliki oleh DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya utk melakukan penyelidikan.
“Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD Negara RI. Serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR-RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Serta Peraturan DPR-RI,” imbuh Politisi PDI- P ini.
Sejak awal, lanjut Masinton , DPR pun berkomitmen membentuk Pansus Hak Angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
“Hak Angket sebagai hak pengawasan tertinggi DPR-RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK,” tutur dia.
“Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjut dia.
Atas dasar tersebut, tegas Masinton, sikap reaktif dan arogansi KPK sudah di luar batas kepatutan. Dan dengan hal ini dukungan publik pun telah dimanipulasi oleh KPK untuk mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan.
“KPK telah memberikan contoh yang tidak patut dalam ketata negaraan kita. Dan langkah semena-mena KPK yang menabrak rambu-rambu ketatanegaraan ini harus kita hentikan bersama,” geram dia.
“Dan KPK sebagai institusi penegak hukum harusnya menjadi tauladan kepatuhan dan taat pada konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar hukum kita bernegara dan berbangsa,” beber Anggota Komisi III DPR RI ini.
Laporan: Muhammad Hafidh