KedaiPena.Com – Dalih, warga Jalan Pala Raya, RT 02/001, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi warga yang beruntung lantaran tempat tinggalnya tersebut masuk dalam program renovasi rumah umum tidak layak huni (RUTLH). Program ini diresmikan langsung Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Ia mengatakan, bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) sedianya melakukan program ini tersebar di tujuh Kecamatan dengan jumlah sebanyak 205 unit rumah.
“Masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan persyaratan sebagai berikut memiliki kartu tanda penduduk, berkeluarga, berpenghasilan di bawah upah minimum Kota, memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni,” ujar Ben kepada wartawan, ditulis, Kamis, (10/10/2019).
Bang Ben begitu ia disapa menjelaskan, untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasi paling luas 120 m2.
“Tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun dan diusulkan oleh Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dengan persetujuan Lurah dan Camat,” beber dia.
Sementara itu, lanjut Ben, jenis hibah bantuan sosial yang diberikan Pemkot kepada mereka yang berhak menerima bantuan adalah bantuan berbentuk hibah barang dan jasa.
“Persyaratan rumah yang layak menerima bantuan sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni harus memenuhi kriteria,” kata Ben.
Sedangkan kriteria yang dimaksudkan Bang Ben adalah rumah dengan kondisi rusak berat dengan atap material non permanen dengan kondisi rusak dan dinding material non permanen dengan kondisi serupa.
“Dengan lantai belum tertutup material permanen, rumah belum memiliki atau rumah belum memiliki listrik dan air bersih,” papar Bang Ben.
Bang Ben melanjutkan pelaksanaan kegiatan perbaikan RUTLH dilakukan secara swakelola bersama dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang ada di setiap kelurahan lokasi penerima bantuan sosial.
“Untuk biaya pembangunan RUTLH menjadi rumah layak huni ini sebesar Rp 70 juta untuk satu unit rumah, sedangkan di 2020 Pemkot menargetkan 250 rumah yang akan dibangun,” paparnya.
Setelah kegiatan, lanjut Bang Ben, perbaikan rumah umum tidak layak huni selesai 100% rumah tersebut diserahkan kembali kepada penerima bantuan.
“Rumah yang sudah diserahkan tersebut harus dihuni oleh pemilik, tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan,” beber Bang Ben.
Sementara itu, Wati, istri dari Dalih mengaku bersyukur bisa terpilih untuk mengikuti program RUTLH. Wati sendiri memiliki seorang anak yang belum menikah.
“Saya ditemani satu orang anak cuma 1 orang yang belum menikah. Pekerjaan saya sendiri hanya nemenin suami saja,” ungkap wati.
Wati menerangkan pekerjaan suami, hanya memilah sampah yang bisa ditimbang dan dijual. Wati mengaku terkejut ketika rumahnya bisa dipilih oleh program tersebut.
“Ternyata yang mengajukan permohonan itu ialah Bapak RW sendiri, karena prihatin dan ingin menolong tetangganya. Kita juga gak tahu sama sekali, memang pak RW sempat meminta tolong untuk foto-foto sekeliling rumah saya,” jelas Wati.
Wati yang mewakili suami dan keluarga turut mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas rezeki yang ia terima.
“Saya sangat seneng dengan kehadiran bapak Wakil Wali Kota yang sudah membantu banyak keluarganya. Alhamdulillah, akhirnya rumah sudah tidak ada bocor. Alhamdulillah pemerintah masih perhatian dengan orang kecil seperti kami,” tandas Wati.
Laporan: Sulistyawan