KedaiPena.Com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dan Pilar Saga diduga telah melanggar etika dan melakukan tindakan abuse of power.
Hal ini, lantaran kepala daerah terpilih yang baru dilantik tiga hari itu menggunakan kantor walikota untuk pertemuan tim kemenangan.
Demikian disampaikan oleh Anggota Fraksi Gerindra- PAN DPRD Tangsel TB. Adha Saputra saat merespon tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah yang dipenerus Airin Rachmy Diany selama dua hari berturut-turut tersebut.
“Penggunaan Fasilitas Pemkot dan di undang secara resmi oleh Plh Walikota /Sekda Bambang Nurtjahyo diduga acara hura hura pesta kemenangan itu diduga menggunakan Dana APBD,” kata TB dalam keterangan tertulis, Jumat, (30/4/2021).
Tidak hanya itu, TB juga menilai, apa yang dilakukan oleh Benyamin dan Pilar
telah sangat menyakiti hati masyarakat Tangsel yang pada saat pandemi ini sangat terpukul ekonominya.
“Dan juga ketika dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota seharusnya Ben Pilar menjadi Pemimpin untuk seluruh masyarakat Tangsel. Bukan mendikotominya menjadi pendukung dan bukan pendukungnya,” papar TB
TB melanjutkan, kejadian ini juga semakin membuktikan bahwa walikota dan wakil walikota terpilih saat ini tidak memiliki semangat persatuan dalam membangun Tangsel.
“Pelanggaran hukum ini dugaan panggunaan Fasilitas pemkot dan APBD untuk kepentingan Pribadi Harus segera diusut. Pihak pihak berwenang harus bertindak tanpa pandang bulu,” tandas TB.
Laporan: Sulistyawan