KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersikap tegas terkait dengan masalah gagal ginjal akut misterius yang melanda Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini. Hal itu pun membuat Komisi IX DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) terhadap Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Obat.
Panja ini nantinya akan menginvestigasi lebih dalam, terkait tata kelola kefarmasian untuk mencegah kejadian seperti gangguan ginjal akut terulang kembali.
Pembentukan Panja bermula dari usulan sejumlah fraksi di Komisi IX DPR RI, mulai dari PDIP, Golkar, PAN, PKS dan NasDem. Usulan tersebut kemudian diperkuat oleh Pimpinan Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkapkan, pembentukan Panja penting untuk menelusuri lebih dalam terkait penyebab gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
“Penyebab utama dari kasus ini sebetulnya kan sudah diduga mungkin adanya impuritas, itu menjadi salah satu catatan. Tetapi, tadi dijelaskan juga bahwa itu bukan satu-satunya faktor lain. Karena itu, kita mau menelusuri apa yang sebetulnya terjadi secara mendalam seiring dengan dilakukannya proses lanjutan dari penelitian yang dilakukan Kemenkes dan BPOM,” ujar Saleh, Jumat (4/11/2022).
Saleh menyampaikan, Panja akan mendalami sistem pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh BPOM. Mulai dari pengawasan premarket hingga pengawasan postmarket.
“Kita mau lihat sistem pengawasannya seperti apa dan itu hanya bisa dilakukan di Panja, supaya kita bisa langsung datang ke pabriknya atau ke Badan POMnya untuk melihat langsung seperti apa pengawasan yang dilakukan,” ucap Saleh.
Politisi dari Fraksi PAN ini juga memastikan, sistem produksi dan distribusi obat – obatan yang dilakukan produsen obat atau industri farmasi. Menurutnya, jika ditemukan masalah dalam sistem tersebut maka bisa dilakukan langkah antisipasi sehingga tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pelanggaran standar mutu dan keamanan produk terhadap 3 perusahaan farmasi. Menurut Saleh, Komisi IX juga akan menelusuri hal tersebut.
“Kemudian yang terpenting diantara itu semua adalah bagaimana kandungan zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bisa masuk ke obat – obatan, masuknya dari unsur mana. Mungkin saja ada kelalaian dari pihak yang ada dalam rentetan pengawasan obat – obatan. Makanya, kita akan mendalami melalui Panja ini,” pungkas Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh