KedaiPena.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membentuk koalisi semut merah untuk menghadapi pemilu 2024. Koalisi semut merah ini, dilakukan guna meredam basis massa masing-masing parpol yang selalu berseteru.
PKS sendiri baru-baru ini berencana akan mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai, jika rencana PKS yang ingin melakukan gugatan ke MK soal PT 20 persen dapat menjadi langkah bergaining dalam penjajakan koalisi dengan sejumlah parpol.
“Kelihatannya soal gugatan ke MK soal PT 20 persen bisa menjadi langkah bargaining dalam penjajakan untuk berkoalisi,” tegas Ujang sapaanya, ditulis, Sabtu, (11/6/2022).
Ujang menegaskan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh PKS sebagai cara untuk berkoalisi jelang pemilu 2024. Salah satunya, kata Ujang, dengan mengajak bersama-sama menggugat PT 20 persen ke MK.
“Banyak cara untuk bisa mengajak berkoalisi. Salah satunya dengan mengajak bersama- bersama menggugat PT 20 persen,” tutur Ujang.
Meski demikian, Ujang mengaku ragu, jika ajakan gugatan PT 20 persen tersebut dapat menjadi nilai tawar PKS untuk berkoalisi.
“Saya meyakini tidak. Soal gugatan itu hal tersendiri, dan soal koalisi itu soal lain. Jadi bisa jadi bargaining tapi kecil,” pungkas Ujang.
Laporan: Hera Irawan