KedaiPena.Com – Tidak boleh ada ketimpangan antara pekerja lokal dan pekerja warga negara asing atau WNA. Pemerintah harus memastikan tidak ada pekerja lokal yang diperlakukan tak adil di Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi merespons bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah atau Sulteng beberapa waktu lalu. Kabarnya, bentrokan terjadi lantaran tidak dipenuhinya hak pekerja lokal oleh perusahaan.
“Jangan ada ketimpangan antara pegawai TKA dan TKI. Dengan pekerjaan yang sama dari segi gaji, fasilitas dan perlakuan pun berbeda dari perusahaan. Atas dasar itu, pemerintah harus memastikan itu tidak ada di Indonesia TKI kita diperlakukan tidak adil apalagi masih di wilayah Indonesia,” jelas Nurhayati, Kamis (19/1/2023).
Nurhayati menekankan, pemerintah untuk memastikan agar wilayah pekerjaan yang dikerjakan pekerja lokal tidak sampai diisi oleh tenaga kerja asing. Terkecuali, kata Nurhayati, di bidang-bidang khusus yang tidak memiliki tenaga ahlinya di Indonesia.
“Wilayah pekerjaan yang bisa dikerjakan TKI jangan sampai diisi oleh TKA kecuali memang dengan prinsip ilmu yang specifik dan tidak ada ahlinya di Indonesia,” beber Nurhayati.
Nurhayati mengingatkan, agar ke depan pemerintah dapat memperketat soal aturan kerja bagi para WNA. Nurhayati menegaskan, di dalam setiap perjanjian kontrak yang dilakukan investor harus dicantumkan dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker di dalam prosesnya.
“Aturan itu sudah ada,hanya diberlakukan secara baik dan benar sesuai UU (Ketenagkerjaan) tidak dalam prakteknya. Itu hrs kita audit sehingga kita bisa mengukur apakah UU (ketenagakerjaan) ini cukup atau harus di revisi,” imbuh Nurhayati.
Dengan demikian, Nurhayati menambahkan, pentingnya implementasi dari UU Ketenagakerjaan yang baik dan benar sesuai tujuan.
Hal itu, tegas Nurhayati, penting lantaran akan terasa percuma jika UU selalu direvisi namun tak diimplementasikan dengan baik dan benar.
“Yang penting implementasi UU itu sendiri harus baik dan benar sesuai tujuan UU tersebut mau revisi 1000 kali kalau tidak diimplementasikan dengan baik dan benar, untuk apa?,” pungkas Nurhayati.
Laporan: Tim Kedai Pena