KedaiPena.Com – Bentrok antara angkutan online dengan konvensional di berbagai tempat bertepatan dengan revisi Permenhub 32/2016. Namun, hal tersebut bukanlah ‘settingan’. Menurutnya bentrok tersebut tak ada sangkut pautnya dengan revisi permenhub.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (26/3).
“Itu kebetulan saja. Bukan settingan. Ini masalah ojek online dengan sopir memang sudah serius. Kalau tidak ada forul forum kultural seperti pertemuan antara organda dengan perusahaan transportasi online, bentrok antar keduanya pasti terjadi lagi,” ungkapnya.
Namun kendati demikian, pihaknya meminta kepada kementerian perhubungan sebelum mengeluarkan keputusan revisi Permenhub 32/2016 hendaknya mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak.
“Jangan sampai ketika revisi tersebut sudah disahkan masih ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Revisi tersebut harus sama sama menguntungkan transportasi konvensional dan online,” pungkasnya
Laporan: Muhammad Hafidh