KedaiPena.Com – Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang juga Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro didakwa telah merugikan negara Rp 16,8 triliun oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
“Memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Jaksa menjelaskan Benny, Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut. Namun, mereka melakukan kesepakatan itu secara tidak transparan dan akuntabel.
Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang obyektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Menurut jaksa analisis hanya dibuat untuk formalitas.
Hendrisman, Hary dan Syahwirman disebut jaksa membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman investasi yang berlaku.
“Ketiganya membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa mendakwa keenam terdakwa dan pihak terafiliasi telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan mengintervensi harga.
Tindakan goreng saham itu dilakukan pada perusahaan BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU. Bukannya memberikan untung, aksi itu malah tidak dapat memenuhi likuiditas keuangan Jiwasraya.
Jaksa menyatakan para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT Jiwasraya yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada kerugian bagi keuangan Jiwasraya.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa didakwa tmelanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.
Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya. Heru dan Benny turut didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan: Muhammad Hafidh