KedaiPena.Com- Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo berpendapat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Agung atau MA merupakan kasus besar lantaran menghancurkan peradaban hukum.
“MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah di injak injak. Rasa keadilan public sudah di lukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukan peradilan hukum sudah hancur lebur,” ujar Benny Susetyo dalam keterangan tertulis, Selasa,(27/9/2022).
Ia menuturkan, adanya relasi kuasa dalam mengatur kasus koprasi yang menyangkut uang triliun. Sehingga, kata dia, kasus- kasus besar itu selalu diatur bandar dan bandar mempunyai relasi terhadap hakim hakim di MA.
“Dan melibatkan orang-orang yang berkuasa di MA tidak melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar proses dimana rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum,” papar Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP ini.
Selain itu, Benny Susetyo menyarankan, agar MA dapat melakukan reformasi di komisi etik. Hal ini guna mengawasi para Hakim Agung sebab masalah terbesar di MA lantaran mereka memiliki independent see.
“Sehingga tidak ada interpensi jika tanpa pengawasan hakim akan abuse a power dan mudah melakukan penyimpangan. Seharushya ada pembenahan terhadap hakim hakim di MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam,” imbuh dia.
Benny pun menegaskan, manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang melekat .
“Motif dari kasus ini relasi kuasa yang tidak seimbang,manipulasi kekuasaan terjadi karna power yang absolute Publik terluka dan tidak lagi percaya terhadap hukum,maka perlu pembenahan hukum dengan cara MA mengadakan reformasi besar besaran dan menyeleksi ulang hakim hakim MA,” pungkasnya.
Diketahui, Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI.
KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.
Laporan: Tim Kedai Pena