KedaiPena.Com- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyambut positif keterlibatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri rekening dan kekayaan tak wajar yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo
Azmi yakin dengan keterlibatan KPK, bisa ditelusuri dugaan kualifikasi tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, bahkan tindak pidana pemerasan yang mungkin terjadi.
Dugaan-dugaan tersebut, kata Azmi juga bisa didapatkan dalam fase penyelidikan KPK usai menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Patut diduga ada keterlibatan orang lain setingkat pejabat di sekitar Rafael yang juga menikmati uang tersebut meskipun seolah dikelola Rafael yang awalnya dari dana Rp 50 miliar kini menjulang menjadi Rp 500 miliar. Angka ini tidak bisa dilakukan Rafael sendiri,” beber Azmi, Jumat,(10/3/2023).
Azmi pun memandang, jika kasus dari Rafael Alun Trisambodo merupakan bentuk pengkhianatan kepada
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pasalnya, harta Rafael yang sebelumnya dilaporkan sekitar Rp 56 miliar, ternyata ada transaksi mencurigakan hingga Rp 500 miliar dari beberapa rekening Rafael Alun.
“Menteri Keuangan dikhianati anak buahnya sendiri,” pungkas Azmi.
Laporan: Tim Kedai Pena