KedaiPena.Com – Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Dadan Priyatna membenarkan, adanya satu paket proyek pekerjaan jalan yang menglami kelebihan bayar.
“Setelah munculnya temuan BPK, kami langsung melayangkan surat maupun menyampaikan teguran secara lisan kepada pihak ketiga (PT LBT, red) yang menggarap proyek pembangunan jalan tersebut,” ucap Dadan begitu dirinya disapa, Sabtu, (26/6/2021).
Menurutnya, kelebihan bayar tersebut lantaran tidak sesuainya spesifikasi hasil pengerjaan. Parahnya, spesifikasi juga melenceng dari yang sudah ditentukan sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK.
“Di tahap pertama memang ada pengerjaan betonisasi jalan. Kelebihan bayar itu faktornya dari kadar (mutu, red) beton, ketebalan beton kurang 1 cm,” tambahnya.
Dari temuan BPK tersebut, kata Dadan, pihaknya, sudah membuat rencana aksi, dan pihak ketiga yang bersepakat untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar sebelum waktu ditentukan.
“Insyaallah sesuai rencana aksi, mereka juga menyepakati untuk melakukan pengembalian akhir Juni. Sebelum tanggal 7 (Juli, red) lah mudah-mudahan bisa selesai,” katanya.
Dirinya menyampaikan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan dengan pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
“Harapannya mereka menyelesaikan terlebih dahulu persoalan temuan di tahap 1 ini. Kami mengultimatum agar menyelesaikan terlebih dahulu tahap 1 ini,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait pengawasan dan pembinaan sebelum pelaksanaan pembangunan, Dadan menyampaikan pihaknya kerap menekankan kepada pihak tersebut untuk tetap mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
“Kalau langkah-langkah setiap pengerjaan kita selalu menyampaikan agar pengerjaan harus sesuai spesifikasi, dan waktu pengerjaan harus diperhatikan,” tandanya.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sembilan proyek pekerjaan jalan di kota Serang kelebihan bayar dengan total Rp 612 juta yang terjadi pada tahun 2020.
Dari kesembilan paket proyek pengerjaan jalan, salah satunya berada di DPRKP kota Serang, yakni pengerjaan jalan di Jalan Lingkungan Perumahan Highland Park Kota Serang, Banjar Agung, Cipocok Jaya.
Pengerjaaan jalan itu dilakukan oleh PT LBT dengan nilai kontrak Rp2.546.641.000 dan kelebihan bayar Rp 166.916.086.
Laporan: Muhammad Lutfi