KedaiPena.Com – Tersangka kasus dugaan percakapan dan gambar berkonten pornografi, Rizieq Shihab, diklaim telah mendapatkan visa baru dari Kerajaan Arab Saudi. Menurut kuasa hukumnya, izin tinggal di negara tersebut tanpa waktu kedaluwarsa (unlimited).
Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyangsikan keterangan tersebut. Sebab, visa yang biasanya berlaku di sejumlah negara seperti residence, unresidence, permanent residence, dan temporary stay.
“Jadi, itu yang diberikan kepada yang bersangkutan itu kalau unlimited, itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara. Yang ada itu adalah permanent residence saja,” ujar Sekretaris Dirjen Imigrasi, Friement FS Aruan, di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk kebijakan yang berlaku di tanah air, Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun tidak mengenal istilah unlimited.
Dan untuk mendapatkan visa, lanjutnya, tidak perlu mengganti status kewarganegaraan. Syaratnya, cuma mendapatkan izin tinggal menjadi residence dari negara yang bersangkutan, tanpa ada persetujuan dari negara asal.
Namun, Ditjen Imigrasi sendiri belum bisa memastikan, apakah benar visa Rizieq yang sejatinya masa berlakunya habis 12 Juni kemarin, telah diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kami akan cek, apakah memang diberikan visa tersebut,” jawab Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, pada kesempatan sama.