KedaiPena.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam sebuah seminar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengatakan adanya pasal orderan dalam setiap pembuatan Undang-undang (UU).
Hal itu pun disetujui oleh pengamat politik dari Monash Institute Muhammad Nasih. Menurutnya, sangat mungkin adanya pasal orderan dalam setiap pembuatan yang dilakukan DPR maupun pemerintah.
“Ya itu mungkin saja. Dan yang buat UU itu kan DPR bersama pemerintah. Mungkin ada order di kementerian dan, atau komisi. Itu sangat mungkin,” ujar Nasih saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/5).
Nasih pun menjelaskan, yang namanya pasal orderan tersebut bisa dilihat dari dua sudut pandang atau dua kepentingan yang berbeda.
“Tergantung yang order. Kalau yang order orang baik, ya jadi bagus. Kalau penjahat, ya jadi berbahaya. Pasal dalam UU Sisdiknas dulu itu kan orderan Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam, sehingga ada pasal, murid harus diajar agama oleh guru seagama. Itu orderan yang baik,” papar Nasih.
“Yang buruk, misal di UU PMA (Undang-undang Permodalan Asing) yang dibatalkan oleh MK. Yang modal asing bisa mengangkangi negara kita,” tandas Nasih.
Laporan: Muhammad Hafidh