KedaiPena.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan menata mata rantai penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya untuk jenis bersubsidi yakni LPG 3 Kg. Dengan penataan ini, penyaluran LPG 3 Kg bisa tepat sasaran.
Hal ini menjawab ramainya isu terkait pengecer atau penjual LPG 3 Kg sudah tidak lagi bisa mendapatkan produk LPG 3 Kg dari Pertamina per 1 Februari 2025. Pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan di agen resmi milik Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyatakan kebijakan penataan mata rantai ini diambil guna mendorong pengecer LPG bersubsidi dapat naik kelas menjadi pangkalan. Salah satunya dengan mendaftarkan kegiatan usaha mereka melalui Online Single Submission (OSS).
“Dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot pada awak media, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi pada berbagai kebutuhan pokok. Salah satunya yakni seperti LPG 3 kg.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. Pasalnya, barang untuk kebutuhan pokok tersebut disubsidi oleh pemerintah.
Ia menjelaskan LPG 3 Kg yang dibeli oleh masyarakat masih dibanderol sebesar Rp12.750 per tabung. Padahal harga jual LPG 3 Kg seharusnya Rp42.750 per tabung.
“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung,” ujarnya.
Dengan harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini, ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp30 ribu per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut lantas membuat realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp80,2 triliun dengan penerima manfaat sebesar 40,3 juta pelanggan.
“Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara signifikan,” ujarnya.
Laporan: Ranny Supusepa