KedaiPena.Com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia angkat bicara terkait dengan dilantiknya Komjen Iriawan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018.
Ketua BEM UI Zaadit Taqwa mengatakan, bahwa langkah pemerintah melakukan Pelantikan Pejabat Gubernur dari kalangan anggota kepolisian aktif tersebut telah melanggar 3 perundangan yang berlaku.
“Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri),” ujar dia dalam keterangan, Selasa (19/6/2018).
Atas tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap pelantikan Pejabat (Pj) Gubernur yang tetap menyalahi aturan, khususnya di Jawa Barat, maka BEM UI 2018 menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI yang dijadikan landasan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar,” jelas dia.
Tak hanya itu, tegas dia, BEM UI juga mendesak pemerintah agar segera melantik Pejabat Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN.
“Kami pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Pejabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh