KedaiPena.Com – Beredarnya surat Kemenristekdikti ke publik yang mengintervensi civitas akademika perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 November 2016, telah menciderai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.
Demikian dikatakan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Bagus Tito Wibisono dalam keterangan yang diterima Redaksi, ditulis Minggu (6/11).
“Presiden Joko Widodo seharusnya bersikap bijak dan tegas, bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip kebhinekaan, nasionalisme, dan stabilitas sosial,” kata dia.
Selain itu, BEM SI juga mengecam tindakan Basuki Tjahaja Purnama yang mengkebiri ke-bhinneka-an dan semangat nasionalisme  karena telah menistakan Agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi.
“Menuntut Presiden dan aparat penegak hukum bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi guna mengembalikan stabilitas negara,” kata Ketua BEM UNJ ini.
Menghimbau kepada seluruh civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, mereka juga mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum;
“Kami mendesak kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran dirjen dengan nomor 350/B/SE/2016 tentang imbauan terkait unjuk rasa 4 November 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual. Bila kita adalah gerakan, maka diam berarti mati,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh