KedaiPena.Com – BEM se-UI m‎enolak keputusan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang ambisius ini.
“Pertimbangannya, proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh PTUN yang menyatakan bahwa pembangunan pulau G sebagai bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan,” kata Arya Adiansyah, ‎Ketua BEM UI 2016 dalam aksi di depan Kantor Menko Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (13/9).‎
‎
Selain itu, dengan melanjutkan reklamasi maka Pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada.
“Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini,” sambungnya.‎
Proyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan.Â
“Hal ini dapat dilihat dari dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan. Sekali lagi, pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi ini,” lanjut dia.‎
Reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.Â
“‎BEM UI 2016 akan tetap menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta demi terciptanya keadilan di negeri ini. Kami ingin pemerintah hadir dengan keberpihakannya pada rakyat kecil,” tandasnya.
(Prw)‎