KedaiPena.Com– Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum menerima draft mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dikabarkan akan menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain.
“Sampai saat ini Komisi X belum pernah menerima draft apapun mengenai RUU Sisdiknas sehingga belum bisa menelaah lebih dalam isi dari RUU Sisdiknas,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo saat dikonfirmasi, Kamis, (31/3/2022).
Dalam kesempatan ini, Bram selalu mengingatkan, kepada Kemendikbud pimpinan Nadiem Makarim agar membangun komunikasi yang baik dengan para stakholders pendidikan nasional seperti Komisi X.
“Agar tidak memunculkan kegaduhan ditengah masyarakat sehingga membuat keresahan ditengah masyarakat,” papar Legislator asal Jawa Tengah (Jateng) ini.
Bram pun meminta, agar Kemendikbud dapat segera menyampaikan draft RUU Sisdiknas secara resmi.
“Sehingga dapat dibahas bersama dengan DPR,” papar Bram.
Bram memastikan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasinya dengan baik. Hal ini untuk menciptakan UU yang membantu memajukan dunia pendidikan Indonesia dan bukan sebaliknya membuat gaduh
“Saya harap juga Kemendikbud kedepannya bisa menjaga informasi dengan baik sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat dengan informasi yang tidak utuh ataupun simpang siur,” demikian Bram.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan dihapuskannya frasa madrasah atau satuan pendidikan lain dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya tidak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain.
“Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali di benak kami,” kata Nadiem usai bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti ditayangkan Instagram @nadiemmakarim, Selasa malam (29/3/2022).
Nadiem Makarim pun menjelaskan, mengenai kata madrasah yang diduga hilang dari RUU Sisdiknas, nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci dalam batang tubuh bagian dari RUU Sisidiknas tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh