KedaiPena.Com – Sampai saat ini Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memiliki panti sosial atau rumah perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Selama ini, setiap gelandangan dan pengemis yang masuk dalam kategori PMKS, dibawa ke wilayah Pantai Anyer, Kabupaten Serang, untuk dititipkan sambil menunggu anggota keluarga menjemput, agar dibina dan dinasehati.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangsel Hadiana.
“Selama ini kita tidak menitipkan PMKS ke Pemerintah Pusat karena keterbatasan tertentu. Di Anyer, Kabupaten Serang ada lembaga sosial yang siap menerima para PMKS tersebut. Ya, kita dorong langsung ke sana. Namanya Rumah Maselia Peduli Sosial,” kata Hadiana kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Selama dititipkan di Anyer, Dinsos melakukan penelusuran keluarga. Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, pihaknya melakukan verifikasi.
“Keluarganya ada di mana, dan nantinya dikembalikan kepada keluarganya,” katanya lagi.
Menurut Hadiana, berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap kota/kabupaten harus memiliki rumah singgah atau rumah perlindungan bagi urusan sosial. Terlebih, tambah Hadiana, bagi para PMKS yang mungkin tidak memiliki keluarga.
“Menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014, sebuah kota harus memiliki rumah singgah atau rumah perlindungan sosial. Keberadaannya bisa memberikan wadah bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial,” ungkap Hadiana.
“Tapi karena masih belum ada anggaran (untuk membangun rumah singgah), ya kita mau bagaimana,” tandas Hadiana.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan giat razia kepada PMKS di wilayah. Terjaring beberapa Pekerja Seks Komersil (PSK), dan dibawa ke panti sosial yang terletak di wilayah Pantai Anyer, Kabupaten Serang.
Laporan: Sulistyawan