KedaiPena.Com – PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) belum dapat memastikan kapan pemblokiran terhadap platform penyedia jasa stearming film asal Amerika Serikat, Netflix, akan dibuka.
“Belum final itu, masih dalam pembicaraan, makin mendekatlah. Artinya Telkom tetap mengajukan syarat bahwa konten-konten yang kontroversial yang diprotes oleh masyarakat, maka pihak Netflix akan men-takedown dalam waktu 1×24 jam,” kata Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Marsudi Wahyu Kisworo, Jumat (3/7/2020).
Marsudi melanjutkan, konten-konten yang dimaksud antara lain ialah tentang LGBT, pornografi, atau kekerasan yang menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Kalau diprotes kita minta untuk di take down dalam waktu 24 jam. Targetnya awal Juli ini, sebenernya kalau mereka mau dan menyetujui, this is ok, itu kita langsung bisa tayang begitu,” papar Marsudi.
Meski demikian, Marsudi mengakui, pihak Netflix agak keberatan dengan syarat yang diminta oleh Telkom tersebut.
Padahal, lanjut Marsudi, permintaan Telkom kepada Netflix juga merupakan perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Youtube saja bisa saat di-take down itu langsung, masa Netflix gak mau, ya susah. Kata mereka kalau di-take down, itu hampir 80% film Netflix itu hilang semua dan dampaknya bukan hanya untuk pelanggan Indihome dan Telkomsel, tetapi keseluruhan Indonesia,” tegas Marsudi.
Marsudi menambahkan, syarat yang diajukan oleh Telkom kepada Netflix tidak bisa untuk ditawar lagi lantaran mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat.
“Kita tidak ada win-win solutions, sebagai bisnis sudah kita kasih dan revisi konten karena Telkom milik BUMN. Tidak dibayangkan nanti BUMN menyiarkan program LGBT, kekerasan dan seks, pasti masyarakat Indonesia marah kepada Telkom,” ungkap Marsudi.
Laporan: Muhammad Hafidh