KedaiPena.Com- Badan Musyawarah (Bamus) DPR hingga saat ini belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut.
Oleh karena itu, Pimpinan DPR yang dikomandoi Puan Maharani belum mengizinkan rapat kerja awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses.
“Ketika Baleg meminta itu (raker awal pembahasan RUU TPKS), dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD (pembahas RUU TPKS),” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa,(8/3/2022).
Dasco pun mengatakan, alasan Baleg mengajukan rapat pembahasan RUU TPKS, meski belum ada penunjukan AKD, karena Baleg selalu terlibat dalam setiap proses pembahasan RUU.
“Sifatnya Baleg itu kan setiap (pembahasan) RUU pasti akan diharmonisasi oleh Baleg,” ujarnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengklaim sebenarnya pimpinan DPR telah mengizinkan sejumlah kegiatan pembahasan RUU dilakukan saat masa reses. Termasuk pembahaasan RUU TPKS.
Namun, Dasco berdalih, pimpinan DPR tak mau memaksakan kegiatan itu dilakukan karena belum ada penunjukan AKD pembahas RUU TPKS.
Menurutnya, jika itu dilakukan bisa menyalahi aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Dasco meminta seluruh pihak bersabar. Ia memastikan proses pembahasan RUU TPKS segera ditindaklanjuti pimpinan DPR.
“Sesegera mungkin setelah masuk kami akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian membahas,” pungkasnya.
Laporan:Sulistyawan