KedaiPena.Com – Paramadina Public Policy Institute (PPPI) khawatir, belum ditetapkannya jadwal pemilu 2024 akan memicu ketidakpastian politik.
Menurut Septa, ketidakjelasan jadwal pemilu akan berimplikasi pada kesulitan penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan penyelenggaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut UU No. 7 tahun 2017 persiapan pemilu harus 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu diadakan pada februari atau maret 2024, maka tahapannya sudah harus dimulai sekitar juni atau juli tahun ini,” kata Pengamat Politik Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Septa Dinata, Selasa, (4/1/2022).
Septa meningatkan, bahwa tugas KPU ke depan sangat berat. Pasalnya, selain pemilu serentak, juga akan ada pilkada beberapa bulan kemudian.
“Jangan sampai penetapan jadwal ini ditunda terus-menerus. Seyogyanya, sebelum 20 bulan, sudah ada jadwal yang pasti sehingga KPU dapat bekerja dengan tahapan-tahapan yang lebih pasti,” tegas dia.
Septa mengaku pesimistis jadwal ini akan segera disepakati dalam waktu dekat mengingat DPR masih reses dan akan kembali bersidang paling cepat dua minggu ke depan usai masa reses pada 10 Januari 2022 mendatang.
Selain itu, menurutnya, masa kerja anggota KPU 2017-2022 akan berakhir pada Februari 2022. Hal ini akan memiliki konsekuensi terhadap waktu yang dibutuhkan anggota KPU yang baru.
Terlebih, kata Septa, untuk menyesuaikan dan mempelajari secara keseluruhan persiapan pemilu mendatang.
“Jika dilihat kondisi saat ini, kemungkinan besar pemerintah dan DPR akan menyepakati jadwal pemilu bersama komisioner yang baru. Jangan sampai kejadian 2019 terulang. Tanggal pemilu belum ada sementara persiapan sudah melewati 20 bulan. Ini bisa menjadi tekanan buat penyelenggara dan menyebabkan gunjang-ganjing yang tidak perlu,” tandas Septa.
Laporan: Muhammad Hafidh