KedaiPena.Com– Komisi II DPR RI mengaku belum memastikan apakah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024. Sebab itu harus dibahas lebih detail dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi kejelasan penggunaan aplikasi Sirekap yang menuai kontroversi dalam Pemilu 2024.
“Jadi jangan dibilang mau dipake sekarang. Nanti kita bahas kemarin karena kan. Kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pake. tapi tiba-tiba muncul sirekap KPU,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis,(16/5/2024).
Doli mengaku, pihaknya tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan sirekap dalam pilkada nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.
“Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai, jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin (Pemilu 2024),”
“Gara-gara itu (sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu, Nanti aja kalau soal mau dipake apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI mengonfirmasi bahwa sirekap akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.
“Kami akan menggunakan Sirekap. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
Laporan: Tim Kedai Pena