KedaiPena.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan belum mendapatkan surat edaran resmi dari Menko Bidang Perekonomian terkait program harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14 ribu per liter.
“Secara surat resmi pihak kami belum mendapatkan suratnya, tetapi kita sudah konfirmasi dan koordinasi ke provinsi. Memang program subsidi produksi minyak dengan kebijakan per liter Rp14 ribu itu ada,” ujar Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Heru Agus Santoso, kepada Kedaipena.com, Jumat, (21/1/2022).
Untuk mekanisme pengelolaannya, ia menyatakan semuanya kewenangan dari pemerintah pusat.
“Pastinya yang kami tahu dari lapangan, berdasarkan penjelasan tersebut, supaya harga satuan minyak goreng di wilayah bisa Rp14 ribu untuk satu liter kemasan,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa pihak Disperindag sudah melakukan sosialisasi kepada pasar tradisional yang berada di Kota Tangsel melalui pengelola pasar.
“Bahkan kami bukan sosialisasi ke pedagang saja. Justru ke pengelola pasarnya. Seperti pasar-pasar yang dalam pengelolaan dan mitra kami. Contohnya pasar Serpong,” tutupnya.
Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter.
“Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01).
Laporan: Sulistyawan