KedaiPena.Com- Pancasila belum bisa diaktualisasikan dalam sistem hukum negara Indonesia. Sehingga, hingga kini hukum belum bisa berdiri secara tegak. Demikian disampaikan oleh Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Bob Hasan.
“Pancasila itu adalah bagian yang sangat penting dalam perjalanan berdirinya bangsa ini,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat, (19/3/2021).
Bob Hasan menilai, banyak yang menyatakan pancasila hebat, sakti, hingga sumber dari segala hukum bahkan hierarki tertinggi. Namun, kata dia, hingga kini formula untuk mengaktualitasnya belum ada.
“Bagaimana kita berbicara soal Pancasila memiliki kekuatan interaktif kepada hukum tetapi tidak bisa di rasionalisasikan. Persoalan mengaktualisasikan Pancasila itu sendiri belum selesai, terbukti bahwa di tahun 90an, kita menganut sistem politik reformasi, reformasi itu namanya reform (kembali) kembali pada formasi, formasi kita apa,” imbuhnya.
Bob menjelaskan, bahwa Formasi Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai bentuk implementasinya.
Bob mengingat, peristiwa tentang Revolusi Perancis, dimana Positifisme yang mengakar kepada pemikiran absolute untuk membangun negara, membangun karakteristik negara, sistem apa yang dipakai agar bisa bangkit.
“Ini lah yang harus di pahami oleh kita, sehingga di Indonesia sendiri tidak menimbulkan hukum-hukum yang tak sesuai dengan Pancasila,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan