KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
“Tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Ali juga mengatakan, KPK masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari sebelum memberikan sikap. KPK sendiri merasa kurang sreg dengan putusan itu.
“Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut,” beber Ali.
Ali meyakini pihaknya sudah mengantongi bukti kuat kedua orang itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat.
Ali menekankan, fakta persidangan diyakini memberikan gambaran kuat keduanya kongkalikong melakukan rasuah.
“Fakta hukum sidang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan) bersama- sama Terdakwa AA Umbara,” pungkas Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan, Kamis (4/11/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi