KedaiPena.Com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Pasalnya, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat menanggapi kabar yang beredar disaat masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.
“Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa tindak pidana perdagangan orang,” kata Saleh, Rabu, (3/3/2021).
Menurut Saleh, setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain.
“Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziyarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata,” tegas Saleh.
Dengan demikian, Saleh meminta, diperlukanya tindakan tegas. Sebab, UU No. 18/2017 mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri.
“Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas,” ungkap Saleh.
Saleh mengingatkan, semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami.
“Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan,” tutur Saleh.
Saleh juga meminta, Kementerian tenaga kerja juga diminta untuk membukq sstem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.
“Kemenaker diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini,” tandas Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh