KedaiPena.Com – Sikap sejumlah partai politik yang diwakili Fraksinya di DPR baru-baru ini ramai-ramai balik badan alias menolak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjadi sorotan dari Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.
Pasalnya, imbas balik badan tersebut, nasib pembahasan revisi UU Pemilu jadi menggantung tanpa kejelasan setidaknya sampai saat ini. Hal ini membuat RUU menggantung karena belum ada keputusan yang bersifat legitimate yakni keputusan dalam bentuk persetujuan dalam rapat paripurna DPR soal apakah setuju atau tidak setuju pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan untuk dibahas atau tidak dilanjutkan untuk dibahas.
Wahyu Sanjaya menuturkan, awal mulanya revisi UU Pemilu merupakan inisiatif dari Komisi II DPR RI.Hal tersebut disampaikan Wahyu saat menanggapi siapa yang jadi inisiator pertama dibalik rencana revisi UU Pemilu.
“Eggak ada (inisiatornya), awalnya memang itu inisiatif komisi 2,” kata Politikus Demokrat itu saat dihubungi wartawan,Minggu, (14/2/2021).
Wahyu mengaku heran dibalik sikap penolakan tersebut karena tidak ada hal yang fundamental yang menjadi perdebatan saat membahas revisi UU Pemilu.
Wahyu menilai, penolakan biasanya terjadi ketika ada hal yang bersifat urgen bagi para pemegang kepentingan dalam hal ini fraksi-fraksi. Yang terjadi justru normatif.
“Belum ada perdebatan. Tapi baru usulan dari masing-masing fraksi apa saja yang kira-kira perlu direvisi. Usulannya beda-beda,” beber Wahyu.
“Tapi pada umumnya terkait PT, alokasi kursi perdapil, keserentakan pemilu, apakah PT berlaku surut, dan juga pasal-pasal lainnya,” tandas Wahyu.
Laporan: Muhammad Hafidh