KedaiPena.Com – Hingga hari ini, Senin (27/2) atau terhitung 3 hari sejak penetapan perolehan suara pada rekapitulasi suara Pilkada Tapteng, KPU Tapteng belum ada peserta Pilkada Tapteng yang melakukan gugatan ke- Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian diungkapkan Komisioner KPUD Tapteng Divisi Hukum, Azwar Sitompul kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/2).
“Yang kita tunggu disini (MK-red), kalau tidak ada memang gugatan ke Tapteng, yang sekarang kita tunggu adalah surat keterangan itu dari MK,” ujar Azwar.
Kendati, Azwar yang mengaku tengah berada di Jakarta menghadiri helpdesk KPU RI sekaligus mendatangi Mahkamah Konstitusi menuturkan, hingga pukul 16.00 WIB, pemberitahuan gugatan tersebut belum diterima.
“Cuma kita gak tau, siapa tau nanti dari online kan bisa, cuma sampai jam 16:00 WIB belum ada (gugatan,red),” katanya.
Azwar mengaku, jika gugatan tersebut masih akan dilayangkan setelah batas yang ditentukan dan akan diproses, hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari lembaga MK. “Ya masih bisa, MK dibeberapa kasus masih mau menerima,” terangnya.
Azwar menambahkan, pihaknya saat ini masih meminta surat keterangan dari MK terkait tidak adanya gugatan tersebut. Jika surat tersebut telah diterima, KPU Tapteng akan segera melaksanakan penetapan calon terpilih Pilkada Tapteng 2017. “Tiga harilah, penetapan,†kata Azwar.
Laporan: Dom