KedaiPena.Com – Pengamat Energi dari Indef Abra PG Tallatov menilai akusisi saham sebesar 51 persen milik PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui PT Inalum tidak tepat.
Hal tersebut, menurut Abra, lantaran pada tahun 2021 nanti kontrak PT Freeport Indonesia akan selesai di tanah air. Dengan begitu pemerintah dapat memiliki sepenunya tambang emas tersebut.
“Lahirnya Undang-undang Minerba itu semangat mengembalikan kedaulatan sumber daya alam supaya dapat dikelola kelola secara maksimal. Nah salah satu caranya adalah meningkatkan nilai tawar kita. Memang kan kontrak akan habis 2021 mestinya dengan semangat yang dimandatkan UU Minerba kita ambil alih,” ujar Abra saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu (30/12/2018).
“Setelah itu baru ketika ada tantangan misalnya apakah kita siap atau BUMN kita tidak siap, karena belum berpengalaman kita kan tetap bisa berkerja sama dengan perusahaan tambang lainya termasuk Freeport. Caranya dengan memberikan hak partisipasi untuk mereka mengelola,” sambung Abra.
Meski demikian, Abra mengaku wajar, dengan ketidakberanian pemerintah untuk mengambil ambil alih Freeport setelah selesainya kontrak.
Menurut Abra hal itu lantaran pemerintah terkunci dengan kontrak karya tahun 1991 yang memiliki makna multitafsir bahwa Freeport punya hak untuk kembali memperpanjang operasional selama 20 tahun.
“Sehingga pemerintah bimbang atau merasa terkunci dengan klausul kontrak karya karena nanti kita akan berpotensi kalah di pengadilan internasional. Setelah dipikir cara terbaik pemerintah ialah dengan cara soft yakini divestasi membeli saham,” pungkas Abra.
Laporan: Muhammad Hafidh