KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat atau FPD Anton Suratto Sukartono berharap agar pengakuan pemerintah Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat diteruskan dengan mengakui hak rakyat yang menuntut hukum secara jujur dan adil.
Demikian disampaikan Anton begitu ia disapa menanggapi sikap pemerintah Belanda yang mengakui sepenuhnya kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda sendiri selama ini mengakui kemerdekaan RI tanggal 27 Desember 1949.
“Saya berharap pengakuan kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Belanda dapat diteruskan dengan mengakui hak rakyat Indonesia yang menuntut, hukum harus ditegakkan secara jujur dan adil,” kata Anton saat dihubungi, Sabtu,(17/6/2023).
Anton menerangkan, pengakuan soal hak rakyat Indonesia oleh pemerintah Belanda tersebut dapat dibuat secara resmi dan tertulis. Hal ini, lanjut Anton, turut akan menggantikan pernyataan yuridis pengakuan Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia pada 27 desember 1949 bukan tanggal 17 Agustus 1945.
“Walaupun sejak 2005 secara de facto Belanda baru dapat menerima kemerdekaan Ri pada 17 Agustus 1945 itu saat Menteri Luar Negeri Belanda menghadiri peringatan 17 Agustus 2005,” papar Anton.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat atau Jabar ini turut menanggapi adanya dorongan agar pemerintah Indonesia dapat membawa kejahatan masa lalu Belanda ke pengadilan HAM internasional. Dorongan itu dibuat agar kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Belanda bisa diadili.
“Jadi terkait adanya dorongan dilakukan pengadilan HAM, sebaiknya Pemerintah Indonesia perlu mempelajari dulu mengenai pernyataan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte yang mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945 di sebuah agenda bersama Parlemen Belanda,” tegas Anton.
Anton juga meminta, pemerintah Indonesia dapat memperhatikan dampak yang ditimbulkan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadalian HAM Internasional terkait masa lalu Belanda di RI. Hal ini, tegas Anton, termasuk dampak ketika pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengakuan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
“Pemerintah Indonesia harus benar-benar memperhatikan dampaknya sebelum diajukan karena sistem hukum penyelesaian HAM Berat melalui Mahkamah Pidana Internasional melalui tahapan Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemeriksaan Sementara, Peradilan, Pembuktian, dan Putusan,” pungkas Anton.
Sebelumnya, pemerintah Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Hal ini disampaikan langsung oleh PM Rutte pada debat Tweedekamer 14 Juni 2023.
Sebagai bukti pengakuan, PM Rutte mencontohkan misalnya, Raja Belanda sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ulang tahun kemerdekaan ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun.
Indonesia sendiri melihat 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya Republik. Soekarno kemudian memproklamasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.
Laporan: Tim Kedai Pena