KedaiPena.Com– Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) angkat bicara soal sikap pemerintah Belanda melalui Perdana Menteri Mark Rutte yang resmi mengakui sepenuhnya tanpa syarat bahwa 17 Agustus 1945 merupakan momentum kemerdekaan Indonesia. PRIMA menilai pernyataan itu juga telah mengakui serangkaian agresi militer yang terjadi selama rentan waktu 1945-1949.
Waketum PRIMA Mangapul Silalahi, meminta kepada pemerintah Indonesia untuk merespon dan bertindak tegas atas pengakuan tersebut. Pasalnya, kata dia, direntan waktu tersebut banyak terjadi tindakan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Atas dasar itu, lanjut dia, Partai PRIMA juga mendesak Pemerintah harus membawa persoalan tersebut ke pengadilan HAM internasional. Hal ini, agar kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Belanda bisa diadili.
“Kerugian Indonesia baik materiil maupun immateriil sangat besar akibat serangkaian agresi yang dilakukan Belanda. Ini harus diadili di Pengadilan HAM,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Mangapul menjelaskan, selama ini Belanda selalu bersikukuh dengan klaim bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi pada Desember 1949.
Mangapul menambahkan bahwa langkah untuk menghindari pertanggungjawaban kejahatan perang yang telah dilakukan.
“Belanda harus bertanggungjawab atas kejahatan perang yang telah mereka lakukan,” tukasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena