KedaiPena.Com – Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disarankan dapat mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam peluncuran Buku Putih Penanganan COVID-19 di Indonesia, yang digelar Fraksi PKS DPR RI, Kamis, (17/12/2020).
“Usul saya di sini adalah, perlunya ada revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup, kata Kepala BNPB ini.
Doni mengatakan, revisi regulasi itu harus dilakukan lantaran berkaca pada pengalaman penanganan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan sekitar 10 bulan ini.
Terlebih, tegas Doni, revisi itu dinilai akan mempermudah kerja pemangku kewenangan dalam menangani pandemi di Indonesia.
“Karena didukung oleh regulasi, didukung oleh payung hukum untuk melakukan tanggung jawabnya, tutur dia.
Di samping itu, Doni menilai, revisi juga ditujukan agar Indonesia dapat lebih siap ketika terdapat bencana non-alam seperti wabah.
“Ketika kasus serupa, kita sudah dapatkan konsep yang lebih baik antara peran pusat san juga peran daerah, tentu juga didukung oleh semua komponen bangsa lainnya termasuk TNI, Polri dan tokoh daerah,” tegas Doni.
Doni menilai, penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa bertumpu pada pemerintah pusat dan perlu mendapat dukungan dari sejumlah elemen bangsa, baik para pemuka agama dan tokoh masyarakat.
Doni mencontohkan, hal tersebut sedianya telah dilakukan saat merealisasikan pembersihan sungai Citarum yang berada di Jawa Barat (Jabar).
“Setiap hadapi persoalan yang ada di daerah, tentu tidak terlepas dari peran tokoh non-formal. Nah kita ke depan harus bekerja lebih keras untuk bisa menjelaskan bahaya Covid-19 ini kepada publik, pada masyarakat. Karena 15% masyarakat kita masih ada belum percaya,” pungkas Doni.
Laporan: Muhammad Hafidh