KedaiPena.Com-Pencegahan atas jual beli putusan di Mahkamah Agung (MA) harus terus digalakkan dan ditingkatkan. Pihak berkepentingan baik Komisi Yudisial (KY), MA, Organisasi Advokat hingga aparat hukum seperti KPK, Polri dan Kejasakaan harus mencari terobosan guna mencegah terjadinya praktik jual beli putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Santoso merespons operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati atas dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.
“Pihak yang berkepentingan atas pencegahan jual beli putusan di MA jangan berdiam diri atas kasus ini. Mereka harus mencari terobosan guna melakukan pencegahan yang berulang terkait jual beli putusan di MA. Pihak-pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah, KY, MA, organisasi advokat, aparat penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan),” tegas Santoso, Senin,(26/9/2022).
Santoso menekankan, akan berbahaya jika MA sebagai benteng terakhir mencari keadilan terus dikotori dengan prilaku para hakim agung yang menjual putusan. Santoso mengatakan untuk tidak meyalahkan rakyat jika pada akhirnya mencari keadilan dengan caranya sendiri-sendiri.
“Oleh sebab itu perekrutan dan pengawasan hakim agung oleh KY harus dibenahi. KY tidak boleh menutup mata ats jual beli perkara yang dilakukan oleh para hakim agung di MA,” ungkap Santoso.
Santoso juga menyoroti gaya hidup para hakim agung yang diduga kerap bermewah-mewahan. Santoso menegaskan prilaku dari gaya hidup mewah-mewahan harus terus dipantau dan disudahi.
“Karena dari gaya hidup itu akan tampak dari mana dia dapat semua itu,” tandas Santoso.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA. Kasus bermula saat KPK menangkap basah pegawai MA, Dessy Yustria, tengah menerima uang suap dari pengacara Eko Suparno.
Laporan: Tim Kedai Pena