KedaiPena.Com – Untuk membela upah buruh di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumatera Utara akan kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa.
“Aksi akan digelar pada hari Selasa 31 Januari 2017 mendatang, tujuan Kantor Gubsu, Kantor PTUN Medan, Kantor Walikota Medan dan Kantor Bupati Deli Serdang,†ujar ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (24/1).
Dijelaskan, saat aksi nanti para buruh diminta untuk berkumpul di Kim Mabar dan Kim Star Tanjung Morawa. Kepada anggota FSPMI Medan dan Deli Serdang, lanjut Willy, di harapkan Total keluar Pabrik untuk melawan prektek Upah murah yang di lakukan pengusaha Hitam dan Mafia Upah Murah di Sumut.
Willy menyebutkan, aksi tersebut akan mengusung sejumlah tuntutan. Diantaranya, agar PTUN menolak gugatan Apindo Medan dan Deli Serdang atas Penetapan UMK 2017. Selanjutnya, meminta Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang Membentuk Tim Penindakaan Hukum Bagi Pengusaha yang tidak Melaksanakan SK Gubsu Terkait Kenaikan UMK Medan dan Deli Serdang 2017.
“Terakhir, kita minta tangkap dan adili pengusaha yang tidak membayarkan UMK dan UMSK sesuai SK Gubsu per 1 Januari 2017,†tegas Willy.
Sementara itu, Willy juga menghimbau pengusaha di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang agar patuh terhadap UMK yang sudah ditetapkan sesuai SK Gubsu. Itu dilakukan agar iklim dunia usaha tidak tergangu akibat penolakan dari kaum buruh.
“Jika mereka (pengusaha) membandel, awal februari 2017 kita akan resmi melaporkan tindak pidana pembayaran upah sesuai pasal 90 jo pasal 185 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Kita tidak gertak sambal,” tegasnya.
Ia juga minta pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumut, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang tegas menindak pengusaha bandel di Sumut.
“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha, jika mereka bandel, langsung tindak sesuai prosedur hukum” pungkas Willy.
Diberitakan sebelumnya UMK Medan dan UMK Deli Serdang untuk tahun 2017 telah di tetapkan Gubsu naik di atas ketentuan PP78 tahun 2015. Untuk UMK Medan naik menjadi 11.34% menjadi 2.528.815 , sedang UMK Medan naik 10,90 % menjadi 2.491.418.
Akibat kenaikan itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deli Serdang menggugat UMK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Laporan: Dom