KedaiPena.Com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GERINDRA Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Li Claudia Chandra menyatakan, kelompok yang melaporkan calon wakil Wali Kota Tangsel Rahayu Saraswati ke Bawaslu RI terkait dugaan kebohongan publik adalah suatu kepanikan.
“Dalam pasal 45 ayat (2) Uu No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota sangat jelas isi dan bunyi nya yang mengatur syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota ialah minimal berijasah sekolah lanjutan tingkat atas,” ujar Li Claudia Chandra, kepada KedaiPena.Com, ditulis, Kamis, (29/10/2020).
Li Claudia mengatakan, dengan jelas dan gamblang dipasal (7) huruf c disebutkan bahwa ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
“Jadi ketika Ibu Rahayu Saraswati melampirkan bukti ijasah sekolah menengah tingkat atas maka, dirinya sudah memenuhi syarat pencalonan,” jelas Li Claudia.
Li Claudia yang kerap disapa Allin menjelaskan lagi pula pada saat pendaftaran dalam PKPU No.1 Tahun 2020 ada beberapa tahapan pencalonan diantaranya ada masa perbaikan Bakal Calon lalu KPU juga memberikan Waktu bagi masyarakat untuk mengajukan leberatan atas Bakal Calon.
“Jadi apa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melaporkan Rahayu Saraswati dengan dugaan kebohongan publik dengan tidak menyertakan Ijasah Sekolah Tingkatan Akademi adalah Suatu kepanikan,” jelasnya.
“Ini terlihat panik karena melihat antusiasme masyarakat Tangsel terhadap Sosok Saraswati. Bagi saya hak siapapun boleh panik tapi Kalau cari perhatian (Caper) janganlah,” tegasnya.
Sebelumnya Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Selasa,(27/10/2020).
Dua kandidat itu dilaporkan JPMI atas dugaan melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan.
Menurut Presidium JPMI, Andi Maulana, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi.
Laporan: Sulistyawan