KedaiPena.Com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bekas anak buah Juliari Batubara itu divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu, (1/9/2021).
Selain pidana pokok, Matheus Joko juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID-19,” ujar Hakim Damis.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko. Meski membantu Juliari dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
“Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” pungkas Hakim Damis.
Laporan: Muhammad Hafidh