KedaiPena.Com – Kekerasan seksual terhadap anak-anak masih terus terjadi. Kali ini di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Pelakunya adalah seorang pria berinisial S (53), yang melakukan tindakan pencabulan terhadap dua bocah malang, SM (8) dan AZ (7).
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (10/2) menuturkan, kasus itu terungkap setelah salah seorang korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu menceritakan aksi bejat ‘S’ temannya dan selanjutnya menceritakan kepada orangtua para korban.
“Telah kita amankan seorang laki laki, inisial s, berdasarkan keterangan dari kedua korban yang bercerita kepada guru ngaji kedua korban telah disetubuhi,†ungkap Bayu.
Bayu menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, S telah melakukan aksi bejat itu lebih dari 5 kali. Berdasarkan visum, AZ mengalami luka robek di bagian kemaluannya, sedangkan SM hanya diraba baian kemaluan dan dadanya.
“Dan dilakukan dirumah tersangka, dimana rumah tersangka sebagai temapat bermain anak ini, satu visum benar, satu korban dicabuli tersangka,†katanya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka S yang berprofesi sebagai tukang urut ini, ia beralasan melakukan perbuatan itu karena sudah ditinggal istri selama 3 tahun. Ia mengaku khilaf dengan perbuatan bejatnya itu.
“Nafsu terlalu tinggi, saya kenal, iya itu aja, punya anak, ya sebelum itu gak punya pikiran kesana, tiba-tiba naik nafsu, gak ada ngancam, sebelum itu tidak ada minta duit, tapi dia kukasih duit,†ucap tersangka.
Tersangka sendiri ditangkap dikediamannya. Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan: Dom