KedaiPena.Com – Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terus terjadi. Di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, seorang ayah berinisial ‘FS’ warga Kecamatan Simpang Empat, merudapaksa anak tirinya ‘HT’ (11). Bejatnya, rudapaksa itu sudah dilakukan selama setahun.
â€Pelaku sudah satu tahun melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Dan kita sudah tangkap pelakunya,” ungkap Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara kepada wartawan, Selasa (29/11).
Diceritakan Bayu, ‘HT’ bocah yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD) itu akhirnya mengungkapkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada tantenya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan.
Dari hasil visum yang dilakukan, terbukti kemaluan korban mengalami luka robek akibat benda tumpul. Kini kondisi korban sudah mulai pulih, meskipun masih mengalami trauma.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Rusli Manik menambahkan, rudapaksa itu dilakukan pelaku di rumahnya dan di beberapa tempat lainnya. Aksi bejat itu dilakukan saat keluarga lainnya sedang tidak berada di tempat.
Korban yang masih dibawah umur meronta dan sempat diancam oleh pelaku agar tidak berteriak dan melaporkan kasus tersebut. “Kini korban dititipkan dirumah saudara lainnya agar lebih aman” kata Rusli.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ‘FS’ tidak mengakui perbuatannya. Namun penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, apalagi hasil visum menyatakan ada luka robek dan keterangan beberapa saksi sudah dimintai untuk melengkapi BAP.
“Rencananya kalau berkas sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan tersangka sendiri sudah dititipkan di Rutan,” terangnya.
Sementara itu, keluarga korban berisinial ‘CD’ yang mendampingi korban saat pemeriksaan berharap pelaku dihukum seberat beratnya. “Saya dan keluarga kecewa sama pelaku, dan berharap dihukum berat, biar dia nyesel” pintanya.
Atas perbuatannya, ‘FS’ dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.
Laporan: Dom