KedaiPena.Com- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang melakukan Peninjauan Kembali (PK). KPK sendiri segera merespon dan menyatakan siap menghadapi PK tersebut.
Dalam perkara tersebut, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar dan hak politiknya dicabut.
“KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Ali mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut. Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke Majelis PK Mahkamah Agung (MA).
“Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor,” ujarnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhka Majelis Kasasi MA.
Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.
Sejauh ini, MA belum menunjuk Majelis Hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Laporan: Muhammad Hafidh