KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu partai politik (parpol) untuk melengkapi berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sampai dengan Minggu,(14/5/2023), pukul 23:00 WIB. KPU menunggu kelengkapan nama dari bakal caleg parpol baik DPR RI ataupun DPRD kabupaten/kota.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seusai menerima pendaftaran rombongan bakal caleg dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI di Kantor KPU RI yang berada di Menteng, Jakarta Pusat pagi tadi.
“Sebagaimana kami sampaikan kepada partai politik yang sudah mendaftar bahwa pada saat pendaftaran ini cuma satu apakah daftar nama bakal calon persyaratannya sudah lengkap atau belum. Kalau ada yang belum lengkap masih ada waktu sampai pukul 23.00 hari ini. Demikian juga teman-teman di daerah,” kata dia.
Hasyim melanjutkan, pada esok hari KPU akan melakukan penelitian administrasi dari dokumen persyaratan bakal caleg yang telah didaftarkan parpol. Ia mengaku KPU memiliki dua kategori terkait dokumen persyaratan bakal caleg tersebut.
“Setelah hari ini atau hari esok kita sama-sama melakukan penelitian atau hari esok, syarat administrasi dokumen persyaratan, kategorinya dua apakah dokumen persyaratannya sudah benar atau sah atau belum,” jelas dia.
Dari hasil penelitian administrasi tersebut, lanjut dia, KPU memutuskan hasil pendaftaran bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol. Hasyim mengatakan, KPU akan memberikan waktu perbaikan jika memang masih terdapat kekurangan.
“Nanti hasil penelitian administrasi apabila ditemukan belum benar atau belum sah akan ada waktu perbaikan pada masa perbaikan,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena