KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menganalisa sejumlah fakta dugaan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basyir di kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejumlah fakta yang telah muncul di persidangan akan segera dilaporkan kepada Pimpinan.
“Rekomendasinya disampaikan ke pimpinan baik untuk kebutuhan persidangan Eni atau kebutuhan pengembangan perkara,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/1).
Fakta itu yang muncul baik dalam persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih atau terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham, akan dicocokan dengan sejumlah alat bukti yang lebih dahulu dikantongi para penyidik KPK.
“Pertama perlu dilihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain atau bukti-bukti lain yang muncul dalam persidangan, dalam konteks pembuktian satu keterangan saja itu tidak bisa berdiri sendiri,” kata Febri.
Febri masih menjawab diplomatis saat disinggung sejauh mana penyidik mengantongi bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini. Kasus PLTU Riau-I dipastikan akan terus dikembangkan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Sofyan.
“Jadi kita enggak bisa mendahului peristiwa hukumnya, itu harus dilihat dari bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Nama Sofyan memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Menurut pengakuan Eni, Sofyansempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.