KedaiPena.Com- Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harus melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi dengan kasus tewasnya
Aisiah Sinta Dewi di lift Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/5/2023).
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina menanggapi tewasnya Asiah Shinta Dewi Hasibuan (43), warga Kecamatan Medan Sunggal, Medan, di lift Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumatera Utara.
“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata dia, Minggu,(7/5/2023).
Terhadap kejadian ini, ia mendesak, harus adanya perbaikan pada sistem manajemen bandara. Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna.
“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk (artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama). Sebab, meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” jelas dia.
Ia juga meminta, agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PT Angkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya. Hal ini, kata dia, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.
“Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” beber dia.
Ia menegaskan, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM maka harus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksi administratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada
pimpinan/direktur yang bertanggung jawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya. Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” ungkap Nevi.
Dengan demikian, tegas Nevi, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian serupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara di Indonesia.
“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandara yang ada di Indonesia,” pungkas Nevi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 16 saksi dalam tewasnya Aisiah Sinta Dewi di lift Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumut, Jumat (5/5/2023). ”Lebih 16 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut.
Pengelola dari operasional lift Bandara Kualanamu juga sudah dimintai keterangan” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Adi Wahyudi.
Kombes Pol Adi mengatakan, tindaklanjut penanganan penemuan jenazah wanita di bawah lift Bandara Kualanamu sudah masuk proses penyidikan oleh krimum dan krimsus Polda Sumut, serta laboratorium forensik Polresta Deli Serdang.
Laporan: Tim Kedai Pena