KedaiPena.Com- BPJS Ketenegakerjaan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat merespon
tindakan kejaksaan Agung yang menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (18/1/2021).
Penggeledahan kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang dan dana investasi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata dia kepada awak media, Selasa, (19/1/2021).
BPJAMSOSTEK sendiri juga berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
“Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental),” tutur dia.
Ia pun memastikan, mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya.
Mitra BPJAMSOSTEK seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun atau yangtidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing.
“Dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” papar dia.
Ia mengatakan, pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
“BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik,” tegas dia.
Ia juga menerangkan, pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 serta beberapa Peraturan OJK.
“BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut dia, Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45.
Ia menegaskan, penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.
“Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, BPJAMSOSTEK juga merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Sehingga, kata dia, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal,
“Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik,” papar dia.
Terlebih lagi, tegas dia, hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh