KedaiPena.Com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengungkapkan, bahwa calon Kapolri tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan diberikan waktu selama 60 menit untuk memaparkan arah kebijakanya dalam proses fit and proper test.
“Dalam menyampaikan arah kebijakan calon Kapolri akan diberikan waktu 60 menit. Hak mengajukan pertanyaan dilakukan oleh satu orang perwakilan fraksi kepada calon Kapolri yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat, jawaban langsung diberikan oleh calon Kapolri per tiga pertanyaan per tiga fraksi,” kata Herman Herry, Rabu, (20/1/2021).
Herman Herry mengatakan, fit and proper test akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan Kapolri. Herman Herry mengatakan, kegiatan yang akan dilaksanakan dalam fit and proper test dimulai dari pemaparan kebijakan calon Kapolri.
“Kemudian dialog dan tanya jawab kemudian penandatanganan surat penyataan yang telah disiapkan oleh komisi III dan surat itu diserahkan kepada kami, pandangan fraksi-fraksi atau pengambilan keputusan, persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang ajukan oleh Presiden,” tegas Herman Herry.
Herman Herry melanjutkan, calon Kapolri nantinya akan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan DPR RI. Kemudian, membacakan surat tersebut yang telah ditandatangani oleh calon Kapolri.
“Selanjutnya DPR RI melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh presiden dengan mekanisme masing-masing fraksi melalui jubirnya menyampaikan pandangannya usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Idham Aziz dan pengangkatan Kapolri atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo,” tutur Politikus PDIP ini.
Herman Herry mengatakan, apabila dalam pengambilan keputusan tidak diperoleh kesepakatan secara aklamasi maka akan ditempuh dengan cara forum lobi.
“Bila tidak diperoleh kesepakatan juga dalam lobi maka akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup,” pungkas Herman Herry.
Laporan: Muhammad Hafidh